Spesialis Hukum Perkawinan, Perceraian, dan Pendidikan Keluarga

Pendampingan Hukum yang Tegas, Bijak, dan Berorientasi Solusi

Perkara keluarga bukan sekadar urusan hukum, melainkan menyangkut masa depan, kehormatan, dan keberlanjutan kehidupan keluarga. Oleh karena itu, dibutuhkan pendamping hukum yang tidak hanya paham aturan, tetapi juga memahami nilai, etika, dan kemanusiaan.

Kami hadir sebagai Advokat dan Konsultan Hukum Profesional yang fokus pada hukum perkawinan, perceraian, dan pendidikan keluarga, dengan layanan yang komprehensif, transparan, dan berorientasi pada keadilan.


LAYANAN HUKUM PERKAWINAN & PERCERAIAN

A. Perceraian Pernikahan Tercatat di Catatan Sipil

Bagi pasangan suami istri beragama selain Islam yang perkawinannya tercatat di Catatan Sipil, kami melayani:


B. Perceraian Pernikahan Tercatat di KUA

Bagi pasangan Muslim yang perkawinannya tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), perceraian diajukan ke Pengadilan Agama, meliputi:

1. Cerai Gugat
Permohonan perceraian yang diajukan oleh istri terhadap suami agar perkawinan diputus secara sah oleh pengadilan.

2. Cerai Talak
Permohonan yang diajukan oleh suami kepada Pengadilan Agama untuk memperoleh izin menjatuhkan talak sesuai hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.

Kami memastikan seluruh proses berjalan tertib hukum, melindungi hak istri, suami, dan anak, serta meminimalkan konflik berkepanjangan.


C. Perceraian atas Pernikahan Tidak Tercatat

Bagi pasangan yang pernikahannya tidak tercatat (nikah siri atau perkawinan adat), perceraian tetap dapat diajukan melalui:

Langkah ini penting agar status hukum, hak anak, harta bersama, dan administrasi kependudukan diakui secara sah oleh negara.


D. Pengesahan Perkawinan

Kami melayani permohonan pengesahan perkawinan (Itsbat Nikah / Pengesahan Perkawinan) bagi:

Permohonan ini juga dapat diajukan oleh ahli waris, apabila salah satu atau kedua pasangan telah wafat, demi kepastian hukum status keluarga.


PERKARA LAIN DALAM HUKUM PERKAWINAN

Kami menangani berbagai perkara lanjutan, antara lain:

  1. Izin poligami
  2. Izin kawin bagi pihak di bawah usia 21 tahun
  3. Dispensasi kawin (usia di bawah 19 tahun)
  4. Pencegahan perkawinan
  5. Penolakan pencatatan perkawinan
  6. Pembatalan perkawinan
  7. Gugatan kelalaian kewajiban suami/istri
  8. Perceraian karena talak
  9. Gugatan perceraian
  10. Penyelesaian harta bersama (gono-gini)
  11. Hak asuh dan penguasaan anak
  12. Penetapan nafkah anak dan biaya pendidikan
  13. Nafkah bekas istri
  14. Penetapan sah atau tidaknya anak
  15. Pencabutan kekuasaan orang tua
  16. Pencabutan kekuasaan wali
  17. Penunjukan wali oleh pengadilan
  18. Wali bagi anak di bawah 18 tahun yang ditinggal orang tua
  19. Ganti rugi harta anak di bawah perwalian
  20. Penetapan asal-usul dan pengangkatan anak menurut hukum Islam
  21. Sengketa perkawinan campuran
  22. Pengesahan perkawinan sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974

KONSULTASI HUKUM & PENDIDIKAN KELUARGA

Kami meyakini bahwa pengetahuan hukum keluarga adalah fondasi ketahanan rumah tangga. Oleh karena itu, kami juga menyediakan:


KOMITMEN KAMI

✔ Profesional dan berintegritas
✔ Kerahasiaan klien terjamin
✔ Strategi hukum terukur dan realistis
✔ Pendekatan humanis dan edukatif
✔ Berorientasi pada keadilan dan masa depan keluarga


HUBUNGI KAMI

🌐 Website Resmi: https://ekrommaftuhi.com/

📱 WhatsApp Konsultasi: 0815-8509-5884

📌 Konsultasi awal dapat dilakukan secara bijak, aman, dan profesional.


Masalah Keluarga Membutuhkan Kepastian Hukum.

Kami Hadir untuk Mendampingi, Membela, dan Memberi Solusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *