
Spesialis Hukum Perkawinan, Perceraian, dan Pendidikan Keluarga
Pendampingan Hukum yang Tegas, Bijak, dan Berorientasi Solusi
Perkara keluarga bukan sekadar urusan hukum, melainkan menyangkut masa depan, kehormatan, dan keberlanjutan kehidupan keluarga. Oleh karena itu, dibutuhkan pendamping hukum yang tidak hanya paham aturan, tetapi juga memahami nilai, etika, dan kemanusiaan.
Kami hadir sebagai Advokat dan Konsultan Hukum Profesional yang fokus pada hukum perkawinan, perceraian, dan pendidikan keluarga, dengan layanan yang komprehensif, transparan, dan berorientasi pada keadilan.
LAYANAN HUKUM PERKAWINAN & PERCERAIAN
A. Perceraian Pernikahan Tercatat di Catatan Sipil
Bagi pasangan suami istri beragama selain Islam yang perkawinannya tercatat di Catatan Sipil, kami melayani:
- Gugatan Perceraian di Pengadilan Negeri
- Penyusunan gugatan yang kuat dan sistematis
- Pendampingan persidangan sampai putusan berkekuatan hukum tetap
B. Perceraian Pernikahan Tercatat di KUA
Bagi pasangan Muslim yang perkawinannya tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), perceraian diajukan ke Pengadilan Agama, meliputi:
1. Cerai Gugat
Permohonan perceraian yang diajukan oleh istri terhadap suami agar perkawinan diputus secara sah oleh pengadilan.
2. Cerai Talak
Permohonan yang diajukan oleh suami kepada Pengadilan Agama untuk memperoleh izin menjatuhkan talak sesuai hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.
Kami memastikan seluruh proses berjalan tertib hukum, melindungi hak istri, suami, dan anak, serta meminimalkan konflik berkepanjangan.
C. Perceraian atas Pernikahan Tidak Tercatat
Bagi pasangan yang pernikahannya tidak tercatat (nikah siri atau perkawinan adat), perceraian tetap dapat diajukan melalui:
- Pengesahan Perkawinan dalam rangka Perceraian
- Pengadilan Agama: untuk perkawinan menurut hukum Islam
- Pengadilan Negeri: untuk perkawinan selain Islam
Langkah ini penting agar status hukum, hak anak, harta bersama, dan administrasi kependudukan diakui secara sah oleh negara.
D. Pengesahan Perkawinan
Kami melayani permohonan pengesahan perkawinan (Itsbat Nikah / Pengesahan Perkawinan) bagi:
- Pernikahan siri secara Islam (Pengadilan Agama)
- Pernikahan non-Islam yang tidak tercatat (Pengadilan Negeri)
Permohonan ini juga dapat diajukan oleh ahli waris, apabila salah satu atau kedua pasangan telah wafat, demi kepastian hukum status keluarga.
PERKARA LAIN DALAM HUKUM PERKAWINAN
Kami menangani berbagai perkara lanjutan, antara lain:
- Izin poligami
- Izin kawin bagi pihak di bawah usia 21 tahun
- Dispensasi kawin (usia di bawah 19 tahun)
- Pencegahan perkawinan
- Penolakan pencatatan perkawinan
- Pembatalan perkawinan
- Gugatan kelalaian kewajiban suami/istri
- Perceraian karena talak
- Gugatan perceraian
- Penyelesaian harta bersama (gono-gini)
- Hak asuh dan penguasaan anak
- Penetapan nafkah anak dan biaya pendidikan
- Nafkah bekas istri
- Penetapan sah atau tidaknya anak
- Pencabutan kekuasaan orang tua
- Pencabutan kekuasaan wali
- Penunjukan wali oleh pengadilan
- Wali bagi anak di bawah 18 tahun yang ditinggal orang tua
- Ganti rugi harta anak di bawah perwalian
- Penetapan asal-usul dan pengangkatan anak menurut hukum Islam
- Sengketa perkawinan campuran
- Pengesahan perkawinan sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974
KONSULTASI HUKUM & PENDIDIKAN KELUARGA
Kami meyakini bahwa pengetahuan hukum keluarga adalah fondasi ketahanan rumah tangga. Oleh karena itu, kami juga menyediakan:
- Konsultasi hukum keluarga preventif
- Edukasi hak dan kewajiban suami istri
- Pendampingan pasca perceraian
- Literasi hukum keluarga dan perlindungan anak
KOMITMEN KAMI
✔ Profesional dan berintegritas
✔ Kerahasiaan klien terjamin
✔ Strategi hukum terukur dan realistis
✔ Pendekatan humanis dan edukatif
✔ Berorientasi pada keadilan dan masa depan keluarga
HUBUNGI KAMI
🌐 Website Resmi: https://ekrommaftuhi.com/
📱 WhatsApp Konsultasi: 0815-8509-5884
📌 Konsultasi awal dapat dilakukan secara bijak, aman, dan profesional.
Masalah Keluarga Membutuhkan Kepastian Hukum.
Kami Hadir untuk Mendampingi, Membela, dan Memberi Solusi.